Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ekosistem Industri Tembakau RI Besar, Tak Perlu Adopsi FCTC

Arfiah , Jurnalis-Rabu, 11 Oktober 2023 |14:28 WIB
Ekosistem Industri Tembakau RI Besar, Tak Perlu Adopsi FCTC
Ekosistem industri tembakau RI besar (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA – Komisi IX DPR RI menilai aturan produk tembakau di RPP Kesehatan mengarah pada pelaksanaan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). FCTC atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau merupakan perjanjian internasional yang dirancang Organisasi Kesehatan Dunia untuk membentuk aturan global atas pengendalian tembakau.

Anggota Komisi IX DPR RI Mukhamad Misbakhun menekankan Indonesia tidak perlu mengadopsi FCTC. Pasalnya, industri tembakau di Indonesia adalah bagian dari kedaulatan ekonomi negara. Selain itu, produk tembakau juga merupakan warisan budaya dan leluhur bangsa.

“Industri tembakau merupakan ekosistem besar yang telah menciptakan jutaan lapangan kerja. Negara semestinya mengayomi salah satu kekayaan dan kebhinekaan ini. Masa yang seperti ini mau kita hilangkan,” kata dia, Rabu (11/10/2023).

Sementara itu, Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menilai muatan kepentingan asing dari pihak anti tembakau terindikasi menyusup pada aturan produk tembakau.

FCTC adalah perjanjian internasional yang disusun oleh Organisasi Kesehatan Dunia sebagai upaya untuk melarang total penggunaan tembakau. Muatannya terdiri dari beberapa komponen untuk mengendalikan tembakau secara eksesif, mulai dari pelarangan iklan dan promosi produk tembakau, pengenaan pajak yang tinggi untuk produk tembakau, hingga pelarangan konsumsi di tempat umum.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement