JAKARTA - Pemerintah menyiapkan sanksi bagi penjual beras yang melakukan pelanggaran dengan menjual lebih mahal dari Harga Eceran tertinggi (HET).
Fenomena kenaikan harga beras kali ini dinilai bukan hanya karena hasil panen yang berkurang, tetapi diduga juga karena adanya permainan harga oleh distributor.
Pemerintah pun menemukan pelanggaran terhadap ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Dalam Permendag 57/2017 yang berlaku sejak 1 September 2017, pasal 3 disebutkan bahwa, pelaku usaha dalam melakukan penjualan beras secara eceran kepada konsumen wajib mengikuti ketentuan HET.
Selain itu auran lain pada Pasal 4 yaitu, Pelaku usaha Pangan yang melakukan penjualan Beras dalam kemasan eceran ke konsumen wajib mencantumkan :
- informasi HET Beras; dan
- informasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
Pelaku Usaha Pangan yang melakukan penjualan Beras yang dibungkus di hadapan pembeli wajib mencantumkan informasi HET Beras pada media informasi yang berdekatan dengan tempat penjualan.
Sehingga, apabila para penjual melanggar kedua ketentuan tersebut, Pasal 5 Pelaku Usaha dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi administratif tersebut berupa pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit izin.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)