Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pontjo Sutowo Klaim Miliki HGB Hotel Sultan hingga 2053

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 11 Oktober 2023 |18:54 WIB
Pontjo Sutowo Klaim Miliki HGB Hotel Sultan hingga 2053
Pontjo Sutowo klaim HGB Hotel Sultan hingga 2053. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - PT Indobuildco mengklaim masih memiliki pembaharuan hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan hingga 30 tahun atau pada 2053.

Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan, Hotel Sultan berdiri di atas HGB No. 26-27/Senayan atas nama PT Indobuilco.

 BACA JUGA:

"Masih memiliki hak yang dilindungi oleh hukum menurut Hukum Pertanahan untuk mendapatkan pembaharuan HGB selama 30 tahun ke depan," kata Hamdan kepada MNC Portal, Rabu (11/10/2023).

Hamdan menuturkan, pihaknya sudah mengajukan pembaharuan perpanjangan HGB kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, namun hingga saat ini belum ada jawaban.

"Belum ada jawaban dari BPN," ucap Hamdan.

 BACA JUGA:

Namun dia menjelaskan jika tak kunjung ada jawaban dari BPN DKI Jakarta, maka berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, permohonan tersebut dianggap dikabulkan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement