Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beda Krisis 98 dengan Sekarang, Masyarakat Tak Perlu Panik Tarik Uang dari Bank

Dzakwan Agung Mugits , Jurnalis-Kamis, 12 Oktober 2023 |08:05 WIB
Beda Krisis 98 dengan Sekarang, Masyarakat Tak Perlu Panik Tarik Uang dari Bank
Beda Krisis Ekonomi 98 dengan Sekarang. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Di tahun ini, melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Perbankan (UU P2SK). Undang-undang tersebut memberikan mandat baru kepada LPS untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP), yaitu lima tahun sejak UU ini disahkan.

Dengan adanya mandat baru ini diharapkan akan dapat memberikan perlindungan bagi para pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

"Nantinya, dalam penyelenggaraan PPP, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi," ucap Purbaya.

Dalam hal ini juga, penyelenggaraan PPP memiliki tugas untuk melindungi penjamin polis, dan setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta penjamin polis, dengan keharusan wajib memiliki tingkat kesehatan tertentu. Dalam penyelenggaraan PPP, perusahaan asuransi yang akan mengikuti program, adalah perusahaan asuransi yang dinyatakan sehat, dan untuk mengetahui sehat atau tidaknya dan perusahaan asuransi tersebut LPS akan berkoordinasi dengan OJK.

"Jadi, sesuai dengan amanat UU P2SK, nantinya LPS selain melakukan penjaminan terhadap dana masyarakat yang ada di bank juga akan melakukan penjaminan terhadap dana masyarakat di perusahaan asuransi," pungkas Purbaya.

Baca Selengkapnya: Beda Era Krisis 1998, LPS: Kini Masyarakat Tak Panik Tarik Uang dari Bank jika Ekonomi Tertekan

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement