Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beda Krisis 98 dengan Sekarang, Masyarakat Tak Perlu Panik Tarik Uang dari Bank

Dzakwan Agung Mugits , Jurnalis-Kamis, 12 Oktober 2023 |08:05 WIB
Beda Krisis 98 dengan Sekarang, Masyarakat Tak Perlu Panik Tarik Uang dari Bank
Beda Krisis Ekonomi 98 dengan Sekarang. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA- Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yakni Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan ada beberapa perbedaan antara tahun 1997-1998 dengan 2020-2021. Di era 1997-1998 masyarakat panik ketika tidak ada LPS.

Di tahun 2020 walaupun ada Covid-19, karena LPS kerjanya cukup bagus meski ekonomi tertekan pandemi, orang-orang tidak panik dan tidak menarik uangnya dari bank.

"Kami selalu bilang, uang Anda di bank aman, dijamin LPS. Itu mungkin peran utama LPS yang paling signifikan yang orang tidak sadar. Peran LPS (mulanya) di belakang (layar), di saat bank-bank jatuh, baru bekerja," ujar Purbaya dalam Pembukaan LPS Research Fair di Jakarta.

Sekarang ini, Purbaya menyebut kalau LPS sudah mulai bermain di depan. LPS meyakinkan masyarakat supaya tidak menarik dana dari bank sehingga banknya tidak jatuh meski ada tekanan di sistem perekonomian.

Tidak hanya itu, selama 18 tahun berdiri, LPS telah melakukan beberapa kali penguatan mandat untuk memperkuat fungsi dan tugasnya dalam menjamin simpanan nasabah dan resolusi bank yang efektif dan efisien," ungkap Purbaya.

Penguatan mandat ini dilakukan supaya LPS dapat berperan lebih besar dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. Terdapat juga beberapa penguatan yang baru diterima, antara lain melalui UU nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, di mana LPS dapat penambahan mandat, yaitu dua metode resolusi dalam penanganan bank gagal melalui Purchase & Assumption dan Bank Perantara (Bridge Bank).

Tidak hanya itu, LPS juga ikut serta berperan dalam pencegahan terjadinya krisis dalam sistem keuangan nasional melalui Program Restrukturisasi Perbankan.

Selanjutnya, melalui UU nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019, dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang. Melalui UU tersebut, LPS memiliki sejumlah kewenangan baru.

Pertama dengan melakukan persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan bersama dengan OJK untuk penanganan permasalahan solvabilitas.

Kedua,memutuskan mengenai menyelamatkan atau tidak menyelamatkan Bank Selain Bank Sistemik dengan mempertimbangkan kriteria lain selain biaya penyelamatan paling rendah.

Ketiga, melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah dengan mempertimbangkan sumber dana dan/atau peruntukkan simpanan serta besaran nilai yang dijamin bagi kelompok nasabah tersebut.

"Kita dapat kewenangannya di tahun 2019, tetapi benar-benar dibutuhkannya untuk menempatkan dana di bank tahun 2020, enggak berani. Jadi dibuatlah UU P2SK sehingga kita bisa makin berani," tambah Purbaya.

Di tahun ini, melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Perbankan (UU P2SK). Undang-undang tersebut memberikan mandat baru kepada LPS untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP), yaitu lima tahun sejak UU ini disahkan.

Dengan adanya mandat baru ini diharapkan akan dapat memberikan perlindungan bagi para pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

"Nantinya, dalam penyelenggaraan PPP, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi," ucap Purbaya.

Dalam hal ini juga, penyelenggaraan PPP memiliki tugas untuk melindungi penjamin polis, dan setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta penjamin polis, dengan keharusan wajib memiliki tingkat kesehatan tertentu. Dalam penyelenggaraan PPP, perusahaan asuransi yang akan mengikuti program, adalah perusahaan asuransi yang dinyatakan sehat, dan untuk mengetahui sehat atau tidaknya dan perusahaan asuransi tersebut LPS akan berkoordinasi dengan OJK.

"Jadi, sesuai dengan amanat UU P2SK, nantinya LPS selain melakukan penjaminan terhadap dana masyarakat yang ada di bank juga akan melakukan penjaminan terhadap dana masyarakat di perusahaan asuransi," pungkas Purbaya.

Baca Selengkapnya: Beda Era Krisis 1998, LPS: Kini Masyarakat Tak Panik Tarik Uang dari Bank jika Ekonomi Tertekan

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement