Hasil administrasi juga akan diikuti dengan masa sanggah dan jawab sanggah yang akan berlangsung hingga 23 Oktober.
Terkait masa sanggah, pelamar akan diberikan kesempatan menyanggah selama 3 (tiga) hari dan akan dijawab oleh masing-masing verifikator instansi melalui portal.
“Perlu diketahui juga kalau masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar, tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar tetapi ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar,” imbuh Suharmen.
(Dani Jumadil Akhir)