Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Saja Daftar Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta yang Dilarang Dijual?

Michelle Natalia , Jurnalis-Kamis, 12 Oktober 2023 |19:51 WIB
Apa Saja Daftar Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta yang Dilarang Dijual?
Aturan barang impor di bawah Rp1,5 juta. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan bahwa tengah menyusun positive list atau daftar barang dengan harga di bawah USD100 atau Rp1,5 juta yang bisa diimpor melalui e-commerce.

Direktur Perdagangan melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rifan Ardianto menyebut kalau hal ini ditargetkan selesai pada bulan Oktober 2023 ini dengan berkoordinasi dengan para Kementerian/Lembaga (K/L) terkait,

 BACA JUGA:

"Jadi terkait positive list ini kami minggu ini sedang lakukan penyusunan, dari sisi target kami upayakan sesegera mungkin kalau bisa bulan ini selesai," ungkap Rifan dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Hanya saja, dia mengatakan bahwa belum ada informasi lebih lanjut atau bocoran terkait item/barang yang masuk di positive list tersebut karena tiap K/L memiliki pertimbangan dan concern masing-masing.

"Jumlah barang ini yang kita godok yang pasti tidak akan banyak-banyak, seperti yang disampaikan pak Mendag antara 1-10 items dan secara prinsip barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri dan juga memang bukan merupakan produk dari UMKM," jelas Rifan.

 BACA JUGA:

Dia mengatakan bahwa peraturannya nanti akan diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement