Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Impor Barang Kiriman Dipercepat, Mulai Berlaku 17 Oktober 2023

Michelle Natalia , Jurnalis-Kamis, 12 Oktober 2023 |20:03 WIB
Aturan Impor Barang Kiriman Dipercepat, Mulai Berlaku 17 Oktober 2023
RI bakal terbitkan aturan ekspor dan impor. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96 tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor untuk barang kiriman mulai berlaku pada 17 Oktober 2023 mendatang.

Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC Kemenkeu), Fadjar Donny Tjahjadi menjelaskan peraturan ini juga sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023.

 BACA JUGA:

"Ini juga untuk menindaklanjuti tuntutan pada pemerintah untuk melindungi UMKM. Sehingga, dalam hal ini, Kemenkeu dan Kemendag sudah mengeluarkan dua aturan tersebut," ujar Fadjar dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Selain untuk melindungi UMKM di RI, aturan ini juga wujud tindakan lebih lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengurangi impor barang konsumsi.

 BACA JUGA:

PMK 96/2023 ini juga memperbarui sejumlah ketentuan di PMK 199/2019. Pertama, skema kemitraan PPMSE dengan DJBC menjadi sebuah hal yang wajib.

"Dulu di PMK 199 sifatnya opsional, tapi dengan PMK 96/2023, maka sifatnya menjadi mandatory. PPMSE juga wajib melampirkan e-katalog dan e-invoice untuk dibandingkan dengan consignment note (CN), sehingga Bea Cukai bisa mengetahui harga aslinya," jelas Fadjar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement