Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lapor ke Mana jika Diteror Pinjol?

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 13 Oktober 2023 |14:55 WIB
Lapor ke Mana jika Diteror Pinjol?
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Lapor ke mana jika diteror pinjol perlu diperhatikan oleh nasabah. Lantaran banyak kasus beberapa perusahaan menawarkan pinjaman online yang bermasalah. Tentunya ini membuat beberapa masyarakat khawatir dan takut saat diteror pinjol.

Apalagi, ada perusahaan yang meneror pinjaman online kepada nasabah dengan menggunakan debt collector.

Lantas lapor ke mana jika diteror pinjol? Salah satunya bisa memberitahukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam hal ini OJK menyediakan sebuah wadah khusus untuk pengaduan dan laporan pinjol ilegal. Wadah tersebut bernama Satgas Waspada Investasi (SWI).

SWI mampu mencegah tindak kriminal di bidang keuangan, salah satunya pinjaman online.

Untuk mengadukannya, kamu bisa langsung mengirim laporan ke alamat email [email protected]:

Selain OJK, berikut yang bisa Anda hubungi jika diteror pinjol:

1. Lapor ke Polisi

Cara pertama, kamu bisa melaporkan pinjaman online yang ilegal ke polisi. Kamu bisa langsung mendatangi kantor polisi terdekat. Nantinya pihak kepolisian akan memproses laporan yang kamu buat

Polisi akan mencari pelaku pinjaman untuk mereka periksa. Jika cukup bukti, maka bisa melakukan penangkapan langsung. Polisi juga akan memproses kasus tersebut lewat jalur hukum untuk membuat efek jera.

Selain melapor langsung ke kantor polisi, kamu juga bisa melapor secara online. Untuk melaporkannya secara online, kamu bisa langsung ke website resmi Polri atau mengirim email.

Selain melapor langsung ke kantor polisi, kamu juga bisa melapor secara online. Untuk melaporkannya secara online, kamu bisa langsung ke website resmi Polri atau mengirim email.

Untuk yang ingin melapor ke situs resmi, silahkan akses situs https://patrolisiber.id . Sedangkan untuk yang ingin melapor ke alamat email, bisa langsung mengirim laporan ke [email protected].

2. Lapor ke Kominfo

Cara terakhir, kamu bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke Kominfo. Jika terbukti merugikan dan ilegal, maka Kominfo akan secara tegas mengatasinya dengan memblokir aplikasi pinjaman tersebut.

Selain aplikasi, Kominfo juga sudah berhasil memblokir ribuan konten di internet. Pengaduan bisa kamu proses langsung ke alamat email [email protected].

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement