JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menekan soal rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) dan simplifikasi jabatan fungsional yang sekarang lebih fleksibel usai Revisi Undang-Undang ASN disahkan menjadi UU.
Kementerian PANRB mengajak semua instansi pemerintah untuk menyeragamkan persepsi dan implementasi pada perencangan jabatan, perencanaan, serta pengadaan ASN.
"Sebelumnya kita memperbanyak jabatan fungsional, sekarang kita rampingkan. Dari 292 jabatan fungsional, sekarang sudah berkurang menjadi 279 jabatan fungsional," jelas Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/10/2023).
Ke depannya, Kemenpan RB menegaskan bahwa jabatan fungsional akan dibuat lebih fleksibel dan sederhana. Satu instansi menaungi satu atau hanya beberapa jabatan fungsional.
Aba mencontohkan, di Badan Kepegawaian Negara (BKN) mungkin dapat disederhanakan menjadi jabatan fungsional Analis SDM Aparatur namun dapat melaksanakan tugas assesment yang mensyaratkan sertifikat atau audit kepegawaian.
"Ini akan memudahkan perpindahan pegawai, tidak mengubah nomenklatur jabatan. Jadi organisasi pemerintah lebih fleksibel dan dinamis menyesuaikan kebutuhan serta tantangan," ungkap Aba.
Lebih jauh Aba menjelaskan, uji kompetensi bagi pegawai selama ini masih dilakukan oleh instansi pembina. Kedepannya uji kompetensi bisa dilakukan secara mandiri.
Sebagai contoh, jabatan pranata humas instansi pembinanya adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jika kuota uji kompetensi di Kominfo masih penuh, maka instansi pegawai yang bersangkutan bisa melakukan uji kompetensi secara mandiri.
Uji kompetensi yang dilakukan secara mandiri ini pun tetap diakui. "Rekomendasi uji kompetensi ini berlaku dua tahun. Jangan sampai pegawai sudah lulus uji kompetensi, dia mau naik jabatan tidak bisa, naik pangkat tidak bisa. Ini tetap harus ada ada apresiasinya," pungkas Aba.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.