Dikutip Okezone dari berbagai sumber, Senin (16/10/2023) peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP No. 2/2003) dijelaskan bahwa anggota kepolisian dilarang untuk membantu menagih utang.
Hal tersebut demi kenyamanan dan keamanan di kehidupan masyarakat. Dalam Pasal 5 Huruf H PP No.2/2023 disebutkan juga bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, setiap anggota kepolisian dilarang jadi penagih piutang.
Bahkan dalam pasal tersebut polisi dilarang juga untuk melindungi orang yang meminjamkan uang. Sehingga, polisi harus netral dalam hal pinjam-meminjam uang demi kenyamanan bersama.
Apabila polisi membantu untuk menagih hutang atau melindungi para nasabah maka polisi tersebut bisa terkena sanksi karena melanggar ketentuan peraturan disiplin anggota kepolisian negara republik Indonesia.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.