Sementara KA 220 dimasinisi oeh Amung Sunarya dengan asisten Mujiono.
Dari Gapeka yang berlaku saat itu, KA 225 dijadwalkan tiba di Stasiun Sudimara pada pukul 06.40 WIB untuk bersilang dengan KA 220 pada pukul 06.49 WIB.
Namun, pada kenyataanya, KA 225 terlambat 5 menit. Saat itu emplasemen Stadiun Sudimara yang memiliki tiga jalur telah ditafsirkan 'penuh' dan 'tidak dapat menerima persilangan kereta' karena:
- Jalur 1 dalam kondisi buruk dan hanya dipakai untuk langsiran dan sepur sompan
BACA JUGA:
- Jalur 2 berisi KA barang 1035
- Jalur 3 berisi KA 225 yang berhenti
Karena Stasiun Sudimara sudah tidak dapat menerima persilangan antarkereta api, maka KA 225 harus meninggalkan Stasiun Sudimara untuk berhenti lagi di stasiun berikutnya, Kebayoran, dalam kondisi jalur masih tunggal dan tidak memiliki perhentian di antara keduanya. Sesuai dengan peraturan dinas, petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) Sudimara wajib:
BACA JUGA:
- Menelepon PPKA Kebayoran untuk meminta izin memindahkan tempat persilangan; dan
- Mengirimkan Surat Pemindahan Tempat Persilangan (PTP) yang harus diserahkan langsung ke masinis dan kondektur KA 225.
Namun sayangnya, surat PTP itu diserahkan tanpa memberikan izin terlebih dahulu kepada PPKA Kebayoran.
PTP itu dikirimkan tidak sesuai prosedur karena diserahkan melalui seorang petugas pelayanan kereta api (PLKA) baru kemudian diserahkan kepada masinis dan kondektur KA 225.
Barulah setelah itu, PPKA Sudimara menelepon ke PPKA Kebayoran (Mad Ali) untuk meminta izin pindah tempat persilangan. Mad Ali menjawab, "Gampang, nanti diatur."
Pagi itu, terjadi pergiliran PPKA dari shift malam ke shift pagi. Saat serah terima shift tersebut, Mad Ali yang merupakan PPKA shift malam memberi tahu PPKA shift pagi (Umriyadi) bahwa KA 251, 225, dan 1035 belum tiba di Stasiun Kebayoran.