Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Saja Perbedaan Pensiunan ASN PNS dengan PPPK?

Cita Najma Zenitha , Jurnalis-Sabtu, 21 Oktober 2023 |21:01 WIB
Apa Saja Perbedaan Pensiunan ASN PNS dengan PPPK?
Apa saja perbedaan pensiunan ASN PNS dan PPPK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Apa saja perbedaan pensiunan ASN PNS dan PPPK? Meski PPPK merupakan bagian dari ASN, tetapi memiliki sejumlah perbedaan dengan PNS.

Perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian. Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki status kepegawaian tetap. Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai dengan status tidak tetap sesuai dengan perjanjian kerja.

Status pensiun keduanya juga memiliki perbedaan. Berikut adalah perbedaan pensiunan ASN PNS dan PPPK menghimpun berbagai sumber, Sabtu (21/10/23):

1. Batasan Usia

Perbedaan pensiun PNS dan PPPK terletak dari batasan usia. Batas usia pensiunan PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 90 tentang ASN. Adapun batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c yaitu:

58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;

60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan bagi Pejabat Fungsional.

Batasan usia PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 Pasal 54 tentang Manajemen PPPK. Berikut adalah batasan usia PPPK:

58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;

60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan

65 (enam puluh lima) tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

2. Hak Uang Pensiun PNS dan PPPK

PPPK juga memiliki hak kesejahteraan layaknya PNS. Begitu juga dengan hak uang pensiun. Berikut perbedaan uang pensiun PPPK dan PNS:

3. Uang Pensiun PNS

Penetapan uang pensiun PNS dapat dilihat di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Berikut adalah besaran uang pensiun PNS:

Pensiunan PNS golongan I di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

Pensiunan PNS Golongan II di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

Pensiunan PNS Golongan III di kisaran Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

Pensiunan PNS Golongan IV di kisaran Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Seiring dengan pengesahan Undang-Undang (UU) ASN, PPPK sekarang memiliki hak menerima tunjangan pensiun. Pengesahan uang pensiun PPPK dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang berbunyi:

“Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan”

Demikian perbedaan pensiunan ASN PNS dan PPPK. Terima kasih

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement