JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kalah dalam gugatan melawan crazy rich atau konglomerat asal Surabaya, Budi Said. Putusan itu diketok pada 12 September 2023 oleh ketua majelis Yakup Ginting.
Kasus ini bermula saat Budi Said yang ingin membeli 7 ton emas dari Antam di tahun 2018 melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya. Namun pada saat itu Budi hanya menerima emas kurang dari 6 ton padahal Budi mengaku sudah menyerahkan uang pembelian emas tersebut ke Antam.
Karena merasa dirugikan, pada 13 Januari 2021, Budi menggugat Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Berikut Okezone rangkum fakta negara dirugikan dari kasus Antam vs Budi Said, Minggu (21/10/2023).
1. Kasus Tipikor
Hakim PN Surabaya lalu menyatakan bahwa Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto telah terbukti melakukan penipuan lantaran menawarkan harga emas dengan harga diskon yang bervariatif atau di bawah harga resmi Antam.
Padahal, menurut Hakim untuk pembelian emas di Antam berlaku prinsip cash and carry dan tidak ada harga diskon.
2. Antam Kalah Gugatan
Putusan itu diketok pada 12 September 2023 oleh ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab.
Antam harus membayar 1,1 ton emas atau ton berpotensi merugikan negara Rp92 miliar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat terdapat kerugian negara sebesar Rp 92 miliar akibat kasus penipuan jual beli emas milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
3. Tidak Ada Dalam Faktur Pembelian.
Permintaan untuk menyerahkan 1.136 kilogram oleh Antam kepada Budi Said yang tidak ada dalam faktur pembelian.
4. Kekurangan Emas di Antam
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif terkait perhitungan kerugian negara No:12/LHP/XXI/09/2021 tertanggal 20 September 2021.
Dalam laporan tersebut, lanjut Andi, terjadinya penyerahan emas melebihi yang seharusnya sebagaimana yang tertera dalam faktur pembelian kepada Eksi Anggraeni dan funder atau pembeli.
"Ada kekurangan fisik emas Antam di BELM 01 Surabaya sebanyak 152,8 kilogram yang terjadi akibat penyerahan fisik emas kepada Eksi Anggraeni melebihi jumlah berat emas yang seharusnya diserahkan kepada pembeli sebagaimana tercantum dalam faktur," ujar Andi saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)