JAKARTA - Segini beban maksimum kendaraan di jalan. Beban maksimum ini dibagi menjadi tiga kelas jalan berdasarkan MST.
Mengutip dari Instagram resmi @pupr_binamarga, Minggu (22/10/2023), Muatan Sumbu Terberat (MST) adalah beban maksimum sumbu kendaraan bermotor yang diizinkan yang harus didukung oleh jalan.
BACA JUGA:
Penetapan MST ini bertujuan untuk mengoptimalkan biaya konstruksi dan efisiensi angkutan.
“Untuk menjaga jalan tetap dalam kondisi baik, ada beban maksimum sumbu kendaraan yang diizinkan untuk melintas di permukaan jalan,” tulis akun tersebut pada caption.
BACA JUGA:
Berikut terdapat pembagian kelas jalan berdasarkan MST, antara lain:
1. Kelas Jalan I
Pada kelas jalan I, maksimal MST kendaraan yang telah ditentukan adalah sepuluh ton.
Terdapat tiga golongan total berat kendaraan yaitu berat total kurang dari 15 ton, 25 ton, dan 50 ton.
2. Kelas Jalan II dan III
Pada kelas jalan II dan III, beban maksimum yang telah ditentukan berdasarkan MST adalah delapan ton.
BACA JUGA:
Adapun tiga golongan berat total kendaraan yang melintas adalah kurang dari 12 ton, 21 ton, serta 45 ton.
Aturan yang ditetapkan ini guna menghindari Over Dimension dan Over Load (ODOL). Pengaruh ODOL terhadap kerusakan jalan bersifat eksponensial sehingga tingkat kerusakan yang ditimbulkan mencapai 16 kali lipat.
(Zuhirna Wulan Dilla)