Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji dan Tunjangan Gibran Rakabuming saat Menjadi Walikota Solo

Dzakwan Agung Mugits , Jurnalis-Senin, 23 Oktober 2023 |10:34 WIB
Gaji dan Tunjangan Gibran Rakabuming saat Menjadi Walikota Solo
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gaji dan tunjangan Gibran Rakabuming akan diulas dalam artikel ini.

Gibran Rakabuming Raka kini tengah jadi perbincangan sejumlah masyarakat di Indonesia. Pasalnya, dia saat ini sudah resmi menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Adapun hal tersebut, diketahui putra sulung Jokowi itu dilantik sebagai Walikota Solo pada akhir Februari 2021 silam. Lalu, Gibran terpilih sebagai Walikota Solo dengan periode 2021-2026 dan telah banyak menorehkan prestasi di Solo.

Lebih lanjut, sebagian masyarakat pun penasaran atas gaji dan tunjangan yang diperoleh Gibran saat menjabat sebagai Walikota Solo.

Lantas, berapakah gaji dan tunjangan pria berusia 36 tahun itu saat menjabat sebagai Walikota Solo? Berikut ini Okezone beri jawabannya, Senin (23/10/2023).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59/2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya, gaji pokok orang nomor satu di Solo itu berkisar Rp2,1 juta per bulan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement