JAKARTA - Gaji dan tunjangan Gibran Rakabuming akan diulas dalam artikel ini.
Gibran Rakabuming Raka kini tengah jadi perbincangan sejumlah masyarakat di Indonesia. Pasalnya, dia saat ini sudah resmi menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Adapun hal tersebut, diketahui putra sulung Jokowi itu dilantik sebagai Walikota Solo pada akhir Februari 2021 silam. Lalu, Gibran terpilih sebagai Walikota Solo dengan periode 2021-2026 dan telah banyak menorehkan prestasi di Solo.
Lebih lanjut, sebagian masyarakat pun penasaran atas gaji dan tunjangan yang diperoleh Gibran saat menjabat sebagai Walikota Solo.
Lantas, berapakah gaji dan tunjangan pria berusia 36 tahun itu saat menjabat sebagai Walikota Solo? Berikut ini Okezone beri jawabannya, Senin (23/10/2023).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59/2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya, gaji pokok orang nomor satu di Solo itu berkisar Rp2,1 juta per bulan.