Meski kecil, Gibran masih memperoleh tunjangan dan nilainya cukup besar. Bahkan, nilai tunjangan yang didapatkannya sebagai Walikota Solo lebih besar dibandingkan gaji pokoknya.
Salah satu tunjangan yang didapatkan Gibran adalah tunjangan jabatan dengan besaran Rp3,78 juta per bulan. Diketahui, besaran nilai tunjangan itu sudah tertera dalam Perpres Nomor 68/2001 tentang Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Di samping itu, sebagai kepala daerah juga mendapatkan tunjangan beras, anak, istri, BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, di luar gaji pokok dan tunjangan sebagai Wali Kota Solo, Gibran juga memperoleh biaya penunjang operasional bulanan. Untuk besarannya sendiri tiap daerah berbeda-beda tergantung Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Besaran nilai tunjangan ini pun sudah diatur dalam PP Nomor 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Bukan hanya gaji, tunjangan dan biaya operasional, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka juga mendapatkan fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP 109/2000.
(Taufik Fajar)