Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Amran Sulaiman Jadi Menteri Pertanian Lagi, Berapa Gajinya?

Arfiah , Jurnalis-Rabu, 25 Oktober 2023 |14:13 WIB
Amran Sulaiman Jadi Menteri Pertanian Lagi, Berapa Gajinya?
Gaji Amran Sulaiman Jadi Mentan (Foto: Kementan)
A
A
A

JAKARTA - Amran Sulaiman kembali menjadi Menteri Pertanian (Mentan) usai dilantik Presiden Jokowi hari ini. Amran menggantikan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mengundurkan diri karena terjerat kasus korupsi.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 101/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Menteri Pertanian Kabinet Indonesia Maju Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2019-2024.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan undang-undang dengan selurus-lurusnya. Demi Dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjujung etika jabatan berkerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian kutipan pengambilan sumpah yang dibacakan Jokowi yang diikuti Amran.

Ini kedua kalinya Amran menjadi mentan. Sebab dirinya pernah menjadi mentan pada periode 2014-2019.

Amran kembali menjadi mentan, lalu berapa gajinya?

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Tak hanya gaji, Amran juga akan mendapatkan tunjungan. Untuk tunjangan dan fasilitas lain diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.

Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp18,64 juta per bulan.

Selain itu, pejabat menteri akan menerima berbagai fasilitas lain dari negara, antara lain jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, dan rumah dinas.

Menteri negara juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya. Besarannya jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri. Hal ini diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement