7. Pendaftar melakukan pembayaran biaya pendaftaran seleksi untuk mengikuti tes
substantif (tes tahap II) setelah semua data administrasi dinyatakan memenuhi syarat.
Pada langkah ini, pendaftar akan diminta untuk memilih lokasi tes substantif (lokasi
TUK) sesuai dengan lokasi yang masih tersedia. Setelah memilih lokasi tes, segera
lakukan pengajuan kode bayar untuk mengunci sementara slot lokasi tes. Mekanisme
pembayaran dilakukan sesuai petunjuk yang tertera pada aplikasi SIMPKB. Pembayaran
yang terverifikasi berhasil akan mengunci penuh slot lokasi tes subtantif.
8. Pendaftar mencetak kartu tes substantif melalui aplikasi SIM PKB pada masa cetak kartu
tes dengan ketentuan wajib menyelesaikan seluruh esai. Pada kartu tes, akan tertera
jadwal dan titik lokasi tes untuk mengikuti tes substantif secara luring.
9. Peserta seleksi mengikuti tes substantif;
10. Pengumuman hasil tes substantif dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan
akun pendaftaran masing-masing;
11. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus tes substantif akan memperoleh informasi jadwal
tes wawancara pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;
12. Peserta seleksi mengikuti tes wawancara secara daring menggunakan ruang pertemuan
virtual yang disediakan.
13. Pengumuman hasil tes wawancara dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan
akun pendaftaran masing-masing.
14. Peserta seleksi yang dinyatakan lolos tes wawancara, akan diproses untuk penempatan
ke Perguruan Tinggi sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih.
15. Calon mahasiswa mengonfirmasi kesediaan mengikuti PPG Prajabatan di Perguruan
Tinggi yang ditentukan pada aplikasi SIMPKB sesuai dengan jadwal masa konfirmasi.
16. Direktorat Jenderal GTK akan menetapkan mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2023
sesuai kuota nasional yang dibuka.
(Rani Hardjanti)