JAKARTA - Tenaga kerja di Indonesia sangat beragam. Namun tidak semuanya memiliki kepastian dalam standar pendapatan hingga kepastian kesejahteraan.
Hal ini karena tidak ada yang mengatur hal tersebut. Seperti tantangan yang harus diatasi dalam ekosistem pekerja lepas di industri Indonesia.
Para praktisi di industri komunikasi yang tergabung di Briefer mempublikasikan kajian soal tantangan pekerja lepas di industry komunikasi. Di antaranya standar biaya dari jasa yang ditawarkan, tidak adanya kepastian kesejahteraan dan perlindungan sosial, serta sistem pembayaran yang kurang aman.
“Ini karena kurangnya kajian-kajian yang mendalam, tidak adanya regulasi yang mengatur,” ujar Chief Executive Officer Briefer, Aditya Sani, Jumat (27/10/2023).
Badan Pusat Statistik mencatat Indonesia memiliki 33,34 juta pekerja lepas di tahun 2020. Sayangnya data tersebut tidak menunjukkan industri yang ditopang oleh pekerja lepas, dan cenderung bersisipan dengan pekerja paruh waktu dari sektor informal dan pekerja temporer dari sektor perkebunan dan ekstraksi.