Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sengketa Hotel Sultan hingga Izin Usaha Indobuildco Dibekukan

Dzakwan Agung Mugits , Jurnalis-Senin, 30 Oktober 2023 |05:43 WIB
Sengketa Hotel Sultan hingga Izin Usaha Indobuildco Dibekukan
Sengketa Hotel Sultan. (Foto: Okezone.com/Antara)
A
A
A

JAKARTA – Kasus Hotel Sultan saat ini telah memasuki tahapan baru. Fenomena ini disebabkan karena Menteri Investasi Bahlil Lahadalia telah mencabut izin usaha PT Indobuildco.

Oleh karena itu melalui kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin mengatakan pihaknya bakal menuntut balik Menteri Investasi Bahlil Lahadalia lantaran mencabut izin usaha PT Indobuildco.

Amir menilai kebijakan Bahlil terlalu sewenang-wenang dalam mengambil keputusan pencabutan izin usaha PT Indobuildco. Pasalnya status hukum soal sengketa lahan di atas kawasan Hotel Sultan belum berkekuatan hukum tetap.

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin menilai saat ini Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan 27/Gelora yang menjadi alas hak Hotel Sultan berdiri masih punya hak untuk masa pembaharuan 30 tahun lagi hingga 2053 mendatang.

Sehingga pemerintah tidak punya hak untuk mencabut HGB Hotel Sultan sebelum ada keputusan hukum yang menyatakan HGB Indobuildco tidak lagi berlaku.

Iobuildco pun membongkar paksa portal pada akses jalan masuk ke Hotel Sultan yang sempat diblokir oleh Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) di pintu masuk dari arah Jalan Jenderal Sudirman.

Menurutnya, tempat yang dipasang portal adalah lahan milik PT Indobuildco selaku pengelola resmi Hotel Sultan, berdasarkan HGB 26/27 bukan diatas lahan HPLNo. 1/Gelora. Terbukti, dalam buku tanah HPL No. 1/Gelora tidak terdaftar HGB 20/27.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement