Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waspada Joki Pinjol! OJK Pastikan Penipuan

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Senin, 30 Oktober 2023 |17:40 WIB
Waspada Joki Pinjol! OJK Pastikan Penipuan
OJK tegaskan joki pinjol penipuan (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk waspada pada praktir joki Pinjaman Online (Pinjol). OJK menegaskan bahwa pihak yang menawarkan jasa joki pinjol merupakan fraudster atau penipu.

Oknum-oknum joki pinjol disebut memanfaatkan masyarakat yang memiliki catatan kredit bermasalah dan masuk daftar hitam atau blacklist oleh perusahaan pinjol.

Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan, Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, perusahaan pinjol yang sudah mendapatkan izin dari OJK seharusnya tidak menerima jasa joki pinjol. Hal itu disebut melanggar ketentuan, pasalnya harus nasabah bersangkutan yang berhak untuk mengajukan pinjaman.

“Apakah ini membantu yang sudah punya catatan macet atau nggak? Menurut kami ini justru berisiko. Bisa jadi pihak yang menawarkan jasa ini sebetulnya fraudster,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki ini dalam konferensi pers secara daring pada Senin (30/10/2023).

Sebagaimana diketahui, belakangan ini marak penawaran jasa joki untuk mengajukan pinjaman online. Hal ini dimanfaatkan oleh sejumlah masyarakat yang tidak bisa lagi mengajukan pinjaman di perusahaan pinjol.

Terkait fenomena ini, Kiki mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Pasalnya, joki online berisiko menyebabkan adanya penyebaran data pribadi. "Berisiko untuk penyebaran data pribadi dan lain-lain sehingga akan terpuruk lebih dalam lagi," ujar Kiki.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement