Perlu diketahui skor BI Checking dikategorikan ke dalam 5 poin, dengan rincian sebagai berikut:
Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 1-90 hari
Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari
Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari
Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Demikian cara cek KTP dipakai untuk pinjol atau tidak.
(Hafid Fuad)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.