Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Larang Rekrut Pegawai Non ASN, Tenaga Honorer Dihapus Akhir 2024

Rio Adryawan , Jurnalis-Kamis, 02 November 2023 |16:08 WIB
Jokowi Larang Rekrut Pegawai Non ASN, Tenaga Honorer Dihapus Akhir 2024
Pegawai honorer dihapuskan pada 2024. (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya pada pasal 21 ayat (1) tertulis bahwa aturan ini akan menyetarakan hak-hak bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di mana di dalamnya juga mengatur soal jaminan pensiun PPPK.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau non materiel," tulis pasal 21 ayat (1).

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement