JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan aturan untuk insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) akan segera diresmikan pada November 2023.
"Saat ini PMK-nya masih dalam proses harmonisasi dan akan segera diselesaikan. Harapannya mulai bulan ini bisa terbit," ujar Sri dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Dia menuturkan bahwa pihaknya juga memandang dari sisi permintaan dan penawaran untuk mendapatkan tanggapan yang positif atas kebijakan tersebut nantinya.
"PPN DTP 100% ini untuk pembelian rumah yang harganya sampai Rp2 miliar, PPN 11%-nya akan ditanggung oleh pemerintah," tambah Sri.
Pada dasarnya, pemerintah memperluas sampai rumah dengan harga Rp5 miliar, hanya saja PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai Rp2 miliar.