Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas PPN Berlaku Bulan Ini, 1 NIK untuk 1 Pembelian

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 03 November 2023 |13:05 WIB
Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas PPN Berlaku Bulan Ini, 1 NIK untuk 1 Pembelian
Menteri Keuangan Sri Mulyani bicara soal beli rumah di bawah Rp2 Miliar (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan aturan untuk insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) akan segera diresmikan pada November 2023.

"Saat ini PMK-nya masih dalam proses harmonisasi dan akan segera diselesaikan. Harapannya mulai bulan ini bisa terbit," ujar Sri dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Dia menuturkan bahwa pihaknya juga memandang dari sisi permintaan dan penawaran untuk mendapatkan tanggapan yang positif atas kebijakan tersebut nantinya.

"PPN DTP 100% ini untuk pembelian rumah yang harganya sampai Rp2 miliar, PPN 11%-nya akan ditanggung oleh pemerintah," tambah Sri.

Pada dasarnya, pemerintah memperluas sampai rumah dengan harga Rp5 miliar, hanya saja PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai Rp2 miliar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement