"Ini artinya apa? Rumah dengan harga di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar ini masih membayar PPN seperti semula, tapi yang sampai dengan Rp2 miliar pertama itu ditanggung pemerintah," jelas Sri.
Fasilitas PPN DTP ini, sambung Sri, akan diberikan dengan aturan 1 rumah per 1 NIK atau NPWP.
"Programnya akan berlangsung dari November 2023 sampai Desember 2024, jadi totalnya 14 bulan ya," tambah Sri.
Dia juga merinci bahwa fasilitas PPN DTP 100% untuk rumah Rp2 miliar dan rumah Rp2-5 miliar diberlakukan hingga Juni 2024. Sehingga, dari periode November 2023 hingga Juni 2024, PPN yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 100%.
"Nanti mulai Juli 2024, baru PPN DTP hanya 50%," pungkas Sri.
(Taufik Fajar)