Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Pinjol Butuh NPWP?

Rina Anggraeni , Jurnalis-Sabtu, 04 November 2023 |22:01 WIB
Apakah Pinjol Butuh NPWP?
Apakah pinjol perlu NPWP (Foto: Freepik)
A
A
A

2. Gunakan Data dan Dokumen Asli

Anda juga harus melampirkan dokumen yang asli, bukan fotokopi. Dokumen yang dimaksud, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan slip gaji.

Biasanya dalam pengajuan pinjol di aplikasi, Anda diminta foto selfie bersama KTP. Foto selfie dengan KTP juga harus sesuai dengan tempat yang telah tersedia. Hindari di luar watermark, tidak buram dan jelas terbaca.

3. Lampirkan Slip Gaji

Slip gaji digunakan sebagai penanda Anda mempunyai pekerjaan dan mampu membayar cicilan pinjol. Lampirkan slip gaji terbaru, agar perusahaan pinjol mendapatkan data penghasilan terbaru.

Jika tidak memiliki slip gaji atau bekerja sebagai freelancer, maka dapat sertakan bukti rekening tabungan. Cetak transaksi tiga bulan terakhir sehingga perusahaan pinjol dapat mengetahui perputaran arus kas Anda dengan jelas.

4. Pinjol Terdaftar di OJK

Untuk terhindar dari tindakan penipuan serta jerat bunga yang berlebihan, pastikan perusahaan pinjaman online telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini karena, OJK berperan sebagai lembaga pengawas resmi kegiatan finansial di seluruh Indonesia.

Cara memeriksa perusahaan pinjol sudah terdaftar dan memiliki izin dari OJK bisa melalui website OJK ataupun hubungi nomor telepon 157 dan Whatsapp (WA) di 081-157-157-157.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement