Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas PPN Berlaku November 2023

Dzakwan Agung Mugits , Jurnalis-Senin, 06 November 2023 |04:33 WIB
4 Fakta Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas PPN Berlaku November 2023
Fakta beli rumah di bawah Rp2 miliar bebas PPN. (Foto: PUPR)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan aturan untuk insentif PPN rumah ditanggung pemerintah (PPN DTP) akan segera diresmikan pada November 2023.

"Saat ini PMK-nya masih dalam proses harmonisasi dan akan segera diselesaikan. Harapannya mulai bulan ini bisa terbit," ujar Sri dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, pada 3 November 2023.

 BACA JUGA:

Berikut ini Okezone telah merangkum beberapa fakta rumah di bawah Rp2 miliar bebas PPN berlaku pada November 2023, Senin (6/11/2023).

1. Penjelasan Sri Mulyani

Sri mengatakan pihaknya juga memandang dari sisi permintaan dan penawaran untuk mendapatkan tanggapan yang positif atas kebijakan tersebut nantinya.

"PPN DTP 100% ini untuk pembelian rumah yang harganya sampai Rp2 miliar, PPN 11%-nya akan ditanggung oleh pemerintah," kata Sri.

 BACA JUGA:

Pada dasarnya, pemerintah memperluas sampai rumah dengan harga Rp5 miliar, hanya saja PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai Rp2 miliar.

2. 1 Rumah 1 NIK

Sri menambahkan, Fasilitas PPN DTP ini, akan diberikan dengan aturan 1 rumah per 1 NIK atau NPWP.

Dia jufga menjelaskan bahwa program Fasilitas PPN DTP tersebut berlangsung selama 14 bulan yakni tepatnya dari November 2023 hingga Desember 2024.

 BACA JUGA:

"Programnya akan berlangsung dari November 2023 sampai Desember 2024, jadi totalnya 14 bulan ya," tambah Sri.

3. Masa Berlaku

Adapun fasilitas PPN DTP 100% untuk rumah Rp2 miliar dan rumah Rp2-5 miliar diberlakukan hingga Juni 2024. Sehingga, dari periode November 2023 hingga Juni 2024, PPN yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 100%.

"Nanti mulai Juli 2024, baru PPN DTP hanya 50%," pungkas Sri.

4. Tujuan Pemberian Insentif

Insentif tersebut diberikan guna memperkuat sektor perumahan dalam sebagai penopang pertumbuhan ekonomi di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian ekonomi global.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement