JAKARTA - Rata-rata upah buruh pada Agustus 2023 sebesar Rp3,18 juta. Angka rata-rata upah buruh dari Agustus 2022 ke Agustus 2023 naik 3,50% dari Rp3,07 juta rupiah menjadi Rp3,18 juta.
"Di satu sisi, rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp3,47 juta dan rata-rata upah buruh perempuan sebesar Rp2,64 juta," kata Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti dalam Rilis BPS di Jakarta, Senin (6/11/2023).
BACA JUGA:
BPS mencatat rata-rata upah buruh tertinggi berada di kategori Informasi dan Komunikasi yaitu sebesar Rp5,13 juta, sedangkan terendah berada di kategori Jasa Lainnya yaitu sebesar Rp1,87 juta rupiah.
Terdapat sepuluh dari tujuh belas kategori lapangan pekerjaan dengan rata-rata upah buruh lebih tinggi daripada rata-rata upah buruh nasional.
BACA JUGA:
"Rata-rata upah buruh berpendidikan universitas sebesar Rp4,78 juta, sedangkan buruh berpendidikan SD ke bawah sebesar Rp2,03 juta rupiah," sambung Amalia.