3. Langkah selanjutnya adalah klik ‘Perseorangan’ dan pilih ‘KTP’ sebagai identitas debitur.
4. Selanjutnya, pengguna diharuskan mengisi nomor KTP. Jika sudah maka klik ‘selanjutnya’.
5. Pengguna juga diharuskan mengisi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking.
6. Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta.
7. Setelah itu tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran.
8. Jika pengguna sudah mendapatkan nomor pendaftaran, bisa langsung melakukan BI Checking melalui status layanan.
9. OJK kemudian akan memproses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Baca selengkapnya: Cara Cek KTP Apakah Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
(Taufik Fajar)