JAKARTA - Produk Palestina yang banyak beredar di Indonesia. Terdapat beberapa produk Palestina yang diimpor serta dijual bebas di Indonesia.
Pemerintah Indonesia telah menghapus tarif bea masuk untuk produk asal Palestina sejak 2019.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 126/PMK.010/2018 tentang penetapan tarif bea masuk dalam rangka fasilitasi perdagangan untuk produk tertentu yang berasal dari wilayah Palestina.
Produk Palestina yang banyak beredar di Indonesia yaitu kurma segar atau kurma yang dikeringkan, minyak zaitun, sekrup, baut dan mur.
Kurma dan zaitun merupakan produk yang belum banyak diproduksi di Indonesia sehingga pemerintah menerapkan penghapusan tarif bea masuk. Serta, menjadi hal penting bagi peningkatan hubungan perdagangan bilateral Indonesia-Palestina.