Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

CIMB Niaga Jajaki Bisnis Paylater di April 2024

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 08 November 2023 |15:59 WIB
CIMB Niaga Jajaki Bisnis Paylater di April 2024
CIMB Jajaki Bisnis Paylater. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Melalui ketentuan itu, bank yang menyelenggarakan layanan perbankan digital harus memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya memiliki peringkat profil risiko dengan peringkat 1 atau peringkat 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank periode penilaian terakhir.

Bank juga mesti memiliki infrastruktur teknologi informasi dan manajemen pengelolaan infrastruktur teknologi informasi yang memadai.

Selain memenuhi ketentuan POJK LPD, bank juga harus memenuhi ketentuan dalam POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum yang mengatur mengenai mekanisme penyelenggaraan produk bank.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement