JAKARTA - Cara mengecek apakah nama kita terdaftar di pinjol? Dalam era modern ini, berbagai penawaran kredit yang beragam telah menjadi pilihan yang menarik bagi masyarakat.
Namun, apakah Anda tahu apakah nama Anda terdaftar di pinjaman online (pinjol)? Terutama bagi mereka yang memiliki catatan merah dalam BI Checking, memeriksa status kepesertaan di pinjol bisa menjadi langkah penting.
BI Checking adalah sistem yang mencatat sejauh mana kualitas pembayaran kredit seseorang, dan berdampak besar pada pengajuan pinjaman. Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), atau pinjaman untuk barang elektronik atau kendaraan bisa terpengaruh.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan cara praktis untuk memeriksa status Anda di pinjol. Berdasarkan catatan Okezone Rabu (8/11/2023), berikut adalah langkah-langkahnya:
Lakukan registrasi terlebih dahulu melalui https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi
Isi formulir pendaftaran dan pilih nomor antrian.
Unggah hasil scan dokumen identitas yang diperlukan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).
Bagi pemohon yang mewakili badan usaha, wajib melampirkan identitas pengurus, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta akta pendirian perusahaan.
Setelah melengkapi formulir pendaftaran, isi kolom captcha, dan klik tombol "Kirim". Tunggu email konfirmasi dari OJK untuk mendapatkan nomor antrian SLIK Online.
Selanjutnya, OJK akan melakukan verifikasi data paling lambat H-2 dari tanggal antrian. Jika data pemohon valid, pemohon akan dapat mencetak formulir yang dikirimkan melalui email dan menandatanganinya sebanyak 3 kali.
Kirim hasil scan formulir beserta foto selfie yang sudah ditandatangani ke nomor WhatsApp resmi yang tercantum dalam email.
OJK akan melakukan verifikasi lanjutan melalui WhatsApp dan bahkan panggilan video jika diperlukan.
Jika lolos verifikasi, hasil iDeb SLIK akan dikirimkan melalui email yang telah terdaftar.
Penting untuk diingat bahwa skor dalam BI Checking dibagi menjadi 5 kategori, mulai dari lancar hingga macet, dengan debitur yang memiliki skor 3, 4, dan 5 termasuk dalam daftar hitam atau blacklist BI Checking. Berikut adalah rincian Skor BI Checking:
Kredit Lancar: Diberikan kepada debitur dengan performa sangat baik, yang selalu membayar cicilan kredit secara tepat waktu, tanpa penunggakan, hingga pelunasan.
Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK): Diberikan kepada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dalam rentang waktu 1-90 hari.
Kredit Tidak Lancar: Diberikan kepada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dalam rentang waktu 91-120 hari.
Kredit Diragukan: Diberikan kepada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dalam rentang waktu 121-180 hari.
Kredit Macet: Diberikan kepada debitur yang memiliki performa sangat buruk, dengan catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit lebih dari 180 hari. Dengan mengetahui cara mengecek nama dalam BI Checking, masyarakat dapat memantau sejarah kredit dan memastikan tetap dalam kategori yang aman untuk pengajuan kredit masa depan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)