Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana jika KTP Kita Disalahgunakan untuk Pinjol?

Rasbina Br Tarigan , Jurnalis-Rabu, 08 November 2023 |18:11 WIB
Bagaimana jika KTP Kita Disalahgunakan untuk Pinjol?
Bagaimana jika KTP kita disalahgunakan untuk pinjol (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Bagaimana jika KTP kita disalahgunakan untuk pinjol? Pemilik KTP dapat melaporkan ke pihak berwenang seperti kepolisian ataupun OJK.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan hal yang bersifat pribadi lantaran berisi data diri penting seseorang. Namun, tak jarang ada kasus penyalahgunaan KTP untuk verifikasi pinjaman online (pinjol).

KTP tidak hanya digunakan untuk keperluan administratif seperti pembuatan paspor atau surat izin mengemudi, tetapi juga digunakan sebagai verifikasi identitas dalam berbagai transaksi, termasuk pinjaman online.

Namun bagaimana jika KTP kita disalahgunakan Untuk Pinjol?

Berdasarkan catatan berbagai sumber Okezone, Rabu (8/11/2023).

Tindakan menyalahgunakan KTP untuk pinjaman online telah melanggar ketentuan dalam pasal 32 ayat (1) UU ITE, sehingga dapat membuat pelaku dihukum dan didenda.

‘’Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, maka dapat dijerat pidana penjara maksimal 8 tahun dan akan didenda paling banyak Rp2 miliar.’’

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement