Sanksi tersebut dapat lebih berat, mengingat pemilik KTP dirugikan atas perbuatan orang lain, yaitu yang bersangkutan dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Jika KTP yang dimiliki disalahgunakan oleh orang, maka ada beberapa Langkah yang dapat diambil untuk mengatasi masalah ini:
- Lapor ke Polisi
Langkah pertama yang harus diambil adalah melaporkan insiden ini kepada pihak yang berwenang. Untuk melaporkan penyalahgunaan data pribadi, maka dapat mengunjungi situs web Patrolisiber.id atau mengirim email ke [email protected].
- Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK adalah Lembaga yang mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia. Mereka memiliki tim khusus untuk menangani keluhan terkait pinjaman online illegal.
Sebagai korban dapat menghubungi OJK melalui hotline 157 atau juga menghubungi melalui email [email protected].
- Lapor ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
Kementerian Komunikasi dan Informasi memiliki peran dalam mengatur dan mengawasi layanan internet di Indonesia. Mereka memiliki mekanisme pelaporan untuk kontak illegal, termasuk penyalahgunaan data pribadi.
Yang bersangkutan dapat melaporkan ke laman aduankonten.id. Selain itu, juga bisa mengirim email ke [email protected].
Sekian informasi mengenai Bagaimana jika KTP disalahgunakan untuk pinjol.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)