Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana jika KTP Kita Disalahgunakan untuk Pinjol?

Rasbina Br Tarigan , Jurnalis-Rabu, 08 November 2023 |18:11 WIB
Bagaimana jika KTP Kita Disalahgunakan untuk Pinjol?
Bagaimana jika KTP kita disalahgunakan untuk pinjol (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Bagaimana jika KTP kita disalahgunakan untuk pinjol? Pemilik KTP dapat melaporkan ke pihak berwenang seperti kepolisian ataupun OJK.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan hal yang bersifat pribadi lantaran berisi data diri penting seseorang. Namun, tak jarang ada kasus penyalahgunaan KTP untuk verifikasi pinjaman online (pinjol).

KTP tidak hanya digunakan untuk keperluan administratif seperti pembuatan paspor atau surat izin mengemudi, tetapi juga digunakan sebagai verifikasi identitas dalam berbagai transaksi, termasuk pinjaman online.

Namun bagaimana jika KTP kita disalahgunakan Untuk Pinjol?

Berdasarkan catatan berbagai sumber Okezone, Rabu (8/11/2023).

Tindakan menyalahgunakan KTP untuk pinjaman online telah melanggar ketentuan dalam pasal 32 ayat (1) UU ITE, sehingga dapat membuat pelaku dihukum dan didenda.

‘’Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, maka dapat dijerat pidana penjara maksimal 8 tahun dan akan didenda paling banyak Rp2 miliar.’’

Sanksi tersebut dapat lebih berat, mengingat pemilik KTP dirugikan atas perbuatan orang lain, yaitu yang bersangkutan dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Jika KTP yang dimiliki disalahgunakan oleh orang, maka ada beberapa Langkah yang dapat diambil untuk mengatasi masalah ini:

- Lapor ke Polisi

Langkah pertama yang harus diambil adalah melaporkan insiden ini kepada pihak yang berwenang. Untuk melaporkan penyalahgunaan data pribadi, maka dapat mengunjungi situs web Patrolisiber.id atau mengirim email ke [email protected].

- Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK adalah Lembaga yang mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia. Mereka memiliki tim khusus untuk menangani keluhan terkait pinjaman online illegal.

Sebagai korban dapat menghubungi OJK melalui hotline 157 atau juga menghubungi melalui email [email protected].

- Lapor ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)

Kementerian Komunikasi dan Informasi memiliki peran dalam mengatur dan mengawasi layanan internet di Indonesia. Mereka memiliki mekanisme pelaporan untuk kontak illegal, termasuk penyalahgunaan data pribadi.

Yang bersangkutan dapat melaporkan ke laman aduankonten.id. Selain itu, juga bisa mengirim email ke [email protected].

Sekian informasi mengenai Bagaimana jika KTP disalahgunakan untuk pinjol.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement