JAKARTA - Platform pinjaman online (pinjol) telah menjadi daya tarik bagi banyak individu dengan janji dana cepat dan proses yang mudah. Saat mengajukan pinjaman di platform pinjol, nasabah sering diminta untuk memberikan data pribadi mereka.
Namun, perlu diingat bahwa persyaratan data ini dapat bervariasi antara pinjol yang beroperasi secara legal di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin.
Pinjol yang diawasi oleh OJK biasanya hanya meminta akses ke kamera ponsel untuk foto bersama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), mikrofon untuk verifikasi suara, dan informasi lokasi. Di sisi lain, pinjol ilegal sering kali meminta lebih dari itu, bahkan bisa mencoba untuk mengakses SMS, panggilan telepon, dan kontak pada ponsel nasabah.
Masalah timbul saat platform pinjol ilegal berhasil mengumpulkan data pribadi nasabah, karena hal ini membuka peluang bagi penyalahgunaan data tersebut. Dalam beberapa kasus, pinjol ilegal bisa memberikan tekanan bahkan ancaman kepada nasabah, termasuk melakukan teror terhadap keluarga dan teman-teman.
Mungkin banyak dari masyarakat bertanya-tanya, apa yang terjadi dengan data tersebut setelah melunasi pinjol?