Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pinjam Uang di Pinjol Dibatasi 3 Aplikasi, Biar Enggak Puyeng Bayar

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Sabtu, 11 November 2023 |13:32 WIB
Pinjam Uang di Pinjol Dibatasi 3 Aplikasi, Biar <i>Enggak</i> Puyeng Bayar
Aturan Pinjaman Online Terbaru. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera membatasi peminjaman uang melalui platform peer-to-peer lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online (pinjol). Dalam aturan terbarunya, masyarakat hanya diperbolehkan mengajukan pinjaman kepada maksimal tiga platform pinjol.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan untuk mencegah perilaku atau kebiasaan ‘gali lubang tutup lubang’, di mana masyarakat biasanya meminjam uang di platform pinjol untuk membayar utang pinjol yang sudah ada.

“Untuk melindungi konsumen, biar sehat semuanya. Masa pinjam terus gali lubang tutup lubang,” kata Agusman dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap LPBBTI Periode 2023-2028 di Hotel Four Seasons Jakarta pada Jumat (10/11/2023).

Harapannya, lanjut Agusman, masyarakat dapat lebih memperhatikan dan menyadari kemampuan membayar sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman online. Di samping itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk memastikan platform pinjol yang dipakai sudah terdaftar di OJK.

“Yang kami bilang kemampuan membayar dari masing-masing kalangan masyarakat yang meminjam ini benar-benar harus dijaga. Untuk keamanan konsumen, kami lindungi dengan baik,” ujar Agusman.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement