Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pinjam Uang di Pinjol Dibatasi 3 Aplikasi, Biar Enggak Puyeng Bayar

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Sabtu, 11 November 2023 |13:32 WIB
Pinjam Uang di Pinjol Dibatasi 3 Aplikasi, Biar <i>Enggak</i> Puyeng Bayar
Aturan Pinjaman Online Terbaru. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Dalam aturan terbaru OJK yakni, Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat, setiap penyelenggara layanan pinjol tidak diperkenankan melakukan pendanaan yang tidak sehat.

Adapun, pendanaan yang tidak sehat sebagaimana dimaksud adalah pendanaan yang mengenakan syarat, ketentuan, manfaat ekonomi, dan/atau denda keterlambatan yang tidak wajar bagi penerima dana, yang tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali penerima dana, atau pendanaan yang diterima penerima dana lebih dari tiga penyelenggara.

Selain itu, penyelenggara pinjol juga harus memastikan bahwa penerima dana tidak menerima pendanaan melalui lebih dari tiga penyelenggara, termasuk penyelenggara yang bersangkutan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement