Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

8 Fakta Seleksi CPNS 2023 Masuki Tahap SKD, Ingat Tidak Ada Titipan!

Nurfathiya Efsya , Jurnalis-Minggu, 12 November 2023 |06:43 WIB
8 Fakta Seleksi CPNS 2023 Masuki Tahap SKD, Ingat Tidak Ada Titipan!
Seleksi CPNS Masuki Tahap SKD. (Foto :Okezone.com/Antara)
A
A
A

JAKARTA - Peserta seleksi CPNS 2023 sedang dalam tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Di mana seleksi ini dilakukan hingga 18 November 2023.

Sedangkan untuk pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK akan dilakukan pada tanggal 10 November–4 Desember 2023.

Okezone telah merangkum fakta SKD CPNS dan PPPK, Minggu (12/11/2023) :

1. Perbedaan SKD antara CPNS dengan PPPK

Bagi peserta CPNS 2023, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan tes yang berisikan soal TWK (Tes wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Intelegensi Umum), dan TKP (Tes Karakter Pribadi). Selain SKD, untuk peserta CPNS juga ada ujian SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

Sementara bagi peserta PPPK 2023, Seleksi Kompetensi berisikan 3 kategori tes, yakni Seleksi Kompetensi Teknis (SKT), Seleksi Kompetensi Manajerial (SKM), dan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural (SKSK).

2. Total peserta

Terdapat 3.301 calon PNS dan 80.340 calon PPPK yang lolos seleksi administrasi. Mereka dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan Seleksi Kompetensi CPPPK.

3. Dokumen yang harus dibawa saat ujian

Kartu Ujian SKD CPNS 2023 dengan ketentuan diprint berwarna

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Membawa alat tulis seperti pulpen, pensil, dan buku

4. Ketentuan hadir

Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Selain itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, mengingatkan seluruh peserta untuk hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.

5. Peserta yang tidak diperkenankan mengikuti SKD

Peserta yang terlambat hadir, kata Nurudin, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan Seleksi Kompetensi CPPPK dan dianggap gugur. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu juga tidak diperkenakan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

6. Penilaian SKD

Berdasarkan peraturan Kemenpan Nomor 651 Tahun 2023, ada tiga jenis soal dengan karakteristik berbeda tapi memiliki nilai 0 jika tak dijawab.

Pelamar bisa dinyatakan tidak lolos ke tahap selanjutnya jika hanya kekurangan satu poin saja. Hal itu karena pelamar dianggap tidak memenuhi nilai ambang batas.

7. Jangan ada titipan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meminta para peserta tes untuk percaya pada kemampuan masing-masing. Jangan percaya bila ada orang/lembaga yang mengaku dapat membantu meloloskan seleksi CASN.

"Sudah tak ada ceritanya titip-menitip. Tidak ada jurus pakai kekuatan orang dalam. Semua menggunakan CAT, nilai langsung keluar, live score. Seperti hari ini tes di BKN, orang tua dan masyarakat ramai-ramai lihat live score hasil tesnya di layar yang disediakan di kantin BKN," jelas Anas.

8. Pantau Hasil Ujian

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyebutkan bahwa masyarakat dapat memantau berjalannya perolehan hasil peserta ujian secara langsung yang disediakan lewat tayangan layar di tilok.

Bahkan dia mengingatkan kalau masyarakat tidak perlu repot harus menyaksikan layar di tilok karena tayangan nilai yang berjalan dapat disaksikan di manapun dan kapan pun lewat kanal youtube yang disediakan BKN, yakni Official CAT untuk instansi pusat dan youtube channel masing-masing Kantor Regional BKN seluruh Indonesia.

Haryomo meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan ujian di lapangan, termasuk panitia instansi untuk mengikuti standar prosedur CAT BKN. Begitu juga dengan tim BKN yang turun ke lapangan mengawal pelaksanaan ujian diminta untuk tetap tegak lurus terhadap ketentuan dan menegakkan aturan di lokasi ujian.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement