JAKARTA- Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dipastikan naik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis.
Dilansir dari salinan beleid PP 51/2023 yang diterima oleh MNC Portal Indonesia (MPI) dalam pasalnya yang ke 29 ayatnya yang 1 mengatakan bahwa upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.
"Dalam hal tanggal 21 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum provinsi ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau pejabat gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi," bunyi pasal 29 ayat 2.
Telah disebutkan dalam aturan tersebut, kalau kenaikan UMP ini akan mulai berlaku pada 1 Januari tahun 2024.
"Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya," kata pasal 29 ayat 3.
Penentuan UMP ini ternyata memiliki formula atau rumus tersendiri dimana mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
"Penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu," bunyi pasal 26 ayat 2.
Berikut ini, rumus atau formula penghitungan upah minimum:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)
Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut:
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x α)} x UM(t)
Keterangan:
- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan.