Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Batas Maksimal Kenaikan Upah 10% Dihapus, Nasib Gaji Buruh di Tangan Gubernur

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 14 November 2023 |18:18 WIB
Batas Maksimal Kenaikan Upah 10% Dihapus, Nasib Gaji Buruh di Tangan Gubernur
Batas kenaikan UMP 10% dihapus (Foto: Freepik)
A
A
A

Lebih lanjut Ida Fauziyah menjelaskan dengan lahirnya PP 51/2023 tentang Pengupahan ini juga bakal menjadi acuan dasar dalam merumuskan formula kenaikan upah di tahun-tahun berikutnya. Mengingat sebelumnya regulasi yang mendasari untuk kenaikan upah hanya diatur lewat Permenaker yang hanya mengatur kenaikan upah satu tahun berikutnya.

Sehingga, diperlukan perumusan formula setiap tahunnya untuk memperbaharui Permenaker tersebut. Dikhawatirkan, nantinya bakal terjadi kekosongan hukum, apabila Permenaker belum rampung dikerjakan untuk memformulasikan kenaikan upah tersebut.

"Iya kalau dulu kan Permenaker. Permenaker itu hanya berlaku 1 tahun, misal hanya untuk 2023. Kalau tidak ada peraturan (berikutnya) akan ada kekosongan hukum. Maka dibuatlah PP sebagai perintah UU 6/2023 tentang Cipta Kerja," kata Ida Fauziyah.

"Peraturan Pemerintah tidak membatasi waktu tertentu. Misalnya hanya berlaku pengaturan pengupahan di 2024, tidak ada ketentuan seperti itu," tukasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement