Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker Sebut Kenaikan Upah Minimum 2024 Bisa di Atas 10%

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 14 November 2023 |19:03 WIB
Menaker Sebut Kenaikan Upah Minimum 2024 Bisa di Atas 10%
Batas kenaikan UMP 10% dihapus (Foto: Okezone)
A
A
A

"Indeksnya kalau di PP antara 0,10 dan 0,30 kemudian dipersilakan pada dewan pengupahan provinsi bersama-sama dengan Depnas (dewan pengupahan nasional) mengkaji pada alfa mana provinsi tersebut, dari situ kemudian diberikan masukan pada Gubernur," kata Ida Fauziyah.

Lebih lanjut, Menaker menilai kenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.

Ida Fauziyah meminta Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement