Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker Sebut Kenaikan Upah Minimum 2024 Bisa di Atas 10%

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 14 November 2023 |19:03 WIB
Menaker Sebut Kenaikan Upah Minimum 2024 Bisa di Atas 10%
Batas kenaikan UMP 10% dihapus (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan menghapus ketentuan batas kenaikan maksimal upah minimum 10%. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan ketentuan tersebut memungkinkan kenaikan upah minimum tahun 2024 bisa di atas 10%, tergantung hasil penghitungan variabel-variabel yang sudah diaturnya dalam PP 51/2023.

"Kemungkinan di atas 10% ya mungkin saja, tapi yang jelas tidak ada pembatasan sampai 10% seperti Permenaker 18/2022," ujar Ida Fauziyah di Gedung DPR, Selasa (14/11/2023).

Menurutnya, dalam ketentuan Permenaker 18 Tahun 2022 lalu Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang sebelumnya memang diatur soal batas maksimal kenaikan upah sebesar 10%. Namun pada PP 51/2023 ketentuan tersebut dihapus dan nasib kenaikan upah akan ditentukan oleh komponen pertumbuhan ekonomi hingga inflasi di masing-masing provinsi.

"Tapi sekali lagi datanya (kondisi ekonomi dari BPS) kami berikan pada Provinsi untuk menjadi acuan kenaikan upah minimum," sambungnya.

Nantinya, dewan pengupahan provinsi akan memilih indeks tertentu antara 0,10 dan 0,30. Indeks tertentu itu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi tertentu. Kemudian indeks tertentu dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi di provinsi terkait dan ditambah inflasi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement