Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Cabut Izin Usaha Al Ijarah Indonesia Finance

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Rabu, 15 November 2023 |13:10 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Al Ijarah Indonesia Finance
OJK Cabut Izin Usaha Al Ijarah Indonesia Finance. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Kemudian, perusahaan juga dilarang memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Serta, wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang.

“Narahubung dimaksud harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK u.p. Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, dan EPK Regional,” tutup OJK.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement