JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) buka suara terkait dengan adanya usulan dari Indonesia National Air Carriers Association (INACA) terkait dengan penghapusan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan bahwa jika memang usulan penghapusan TBA akan sulit direalisasikan karena hanya perlu mengubah undang-undang yang berlaku.
BACA JUGA:
Sehingga TBA yang ada saat ini bisa dinaikkan dan diserahkan ke mekanisme pasar.
"Kalau TBA nggak bisa dibilang ya kasih roof (batasan atas) yang tinggi aja, bukan dihilangkan, dikasih roof yang tinggi aja gitu kan. Kalau misalkan sekarang TBA-nya Rp1 juta, kasih roof aja Rp5 juta. Kita juga kan gak mungkin jual Rp6 juta kan," kata dia saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, ditulis Kamis (16/11/2023).
BACA JUGA:
Irfan mengatakan bahwa jika TBA dinaikkan maka akan memberikan manfaat bagi maskapai maupun pelanggan.
Dari sisi maskapai perusahaan akan tetap berjalan jika kondisi industri penerbangan sedang mengalami persoalan mulai dari harga avtur yang tinggi hingga suku cadang yang terbatas.
Kemudian, jika TBA dinaikkan, maka otomatis kata Irfan, maskapai juga akan meningkatkan sisi pelayanannya kepada pelanggan.
"Serahkan ke mekanisme pasar, kalau kita naikkan kan kita mesti balikin dengan pelayanan yang lebih bagus, ketepatan waktu, dan segala macam kan," kata Irfan.
Adapun terkiat kekhawatiran jika TBA dinaikkan akan memberatkan pelanggan lantaran maskapai dapat menetapkan harga yang tinggi.
Irfan mengatakan akan mematuhi aturan yang ada dan tarif tersebut juga disesuaikan dengan layanannya.
BACA JUGA:
"Misalnya harganya sekarang Rp1 juta, dibebaskan, terus kita jual Rp5 juta, enggak. Bukan tipe kita kok. Kita kan yang penting adalah bahwa kita bisa menjanjikan service dengan sebaik-baiknya kita pastikan penerbangan itu aman, kita untung," katanya.
Adapun sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa pihaknya menampung semua aspirasi dari berbagai pihak terkait harga avtur yang mengalami kenaikan sehingga asosiasi mengusulkan ditiadakannya Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat.
Menhub mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menghilangkan soal Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) bagi tiket pesawat. Hal tersebut lantaran perlu adanya perubahan undang-undang.
"Tapi bahwa akan menghilangkan istilah TBA dan TBB nggak mungkin, karena itu adalah UU," kata Menhub saat ditemui di DPR RI.
Menhub mengatakan pihaknya hanya akan mengevaluasi terkait dengan TBA dan TBB.
Dia juga akan banyak mendengar dari berbagai pihak terkait soal harga tiket pesawat.
Misalnya dari anggota DPR RI terkait masih banyak harga tiket yang mahal di sejumlah daerah, terutama daerah terpencil.
"Akan dievaluasi, tapi kita dengar sana dengar sini, terus faktanya kita lihat angka-angka yang menjadi bagian dari variabel angka itu harus kita jadikan satu sandaran juga," katanya.
(Zuhirna Wulan Dilla)