Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bea Cukai Musnahkan Obat hingga Elektronik Ilegal Senilai Rp2,3 Miliar

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 17 November 2023 |17:18 WIB
Bea Cukai Musnahkan Obat hingga Elektronik Ilegal Senilai Rp2,3 Miliar
Bea Cukai lakukan pemusnahan barang ilegal (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam upaya penegakan hukum, pada tahun 2022-November 2023 kantor-kantor Bea Cukai di wilayah Sumatera Utara telah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai sebanyak 36 kasus dengan total kerugian negara yang telah diselamatkan sebesar Rp28,849 miliar.

Di Provinsi Sumatera Utara, penyelundupan barang masih berpotensi terjadi, sehingga saat ini Bea Cukai secara konsisten bersinergi dengan TNI, POLRI, Kejaksaan, BNN, Pemda/Pemprov dan instansi lain serta masyarakat, untuk terus berkomitmen melakukan penertiban secara berkesinambungan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement