Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siap-Siap! Besok Upah Minimum 2024 di Seluruh Provinsi Diumumkan

Candra Gunawan Nurhakim , Jurnalis-Senin, 20 November 2023 |10:09 WIB
Siap-Siap! Besok Upah Minimum 2024 di Seluruh Provinsi Diumumkan
UMP 2024 Diumumkan Besok. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Penetapan UMP itu, kata dia, juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Tata Cara Penetapan UMP, berdasarkan data pertumbuhan ekonomi, nilai rata-rata konsumsi rumah tangga, dan serapan tenaga kerja.

UMP Sulbar yang ditetapkan tersebut naik 1,5 persen atau Rp43.163,00 dari Rp2.871.795,00 pada tahun 2023 menjadi Rp2.914.958,00 pada tahun 2024.

"Pemerintah menaikkan UMP Sulbar karena harga kebutuhan rumah tangga yang juga meningkat. Hal itu telah menjadi bahan pertimbangan kenaikan di Sulbar," katanya, dikutip dari Antara.

Andi berterima kasih kepada berbagai pihak, baik dari pihak pelaku usaha, akademikus, maupun serikat buruh/pekerja, yang bersama-sama merumuskan UMP demi kesejahteraan tenaga kerja dan kemajuan pembangunan di Sulbar.

Dirinya berharap agar UMP tersebut dijalankan perusahaan untuk kesejahteraan tenaga kerjanya karena mereka juga adalah aset perusahaan yang butuh hidup dengan layak.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement