Sementara itu, beberapa provinsi juga telah mengumumkan penetapan kenaikan UMP 2024 seperti UMP Sumatera Utara ditetapkan senilai Rp2.809.915 naik 3,67% dibandingkan tahun sebelumnya. UMP Sumatera Barat naik menjadi Rp2,81 juta per bulan dari awalnya Rp2,74 juta pada 2023 berdasarkan SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.
Lalu UMP Jawa Timur naik sebesar 6,13% atau sebesar Rp125.000. Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp2.165.244 yang tahun sebelumnya sebesar Rp2.040.244. Selanjutnya UMP Sulawesi Tengah naik sebesar 5,28% atau Rp137.152. Sehingga, upah minimun di Sulteng untuk tahun 2024 mencapai Rp2.736.698 dari upah minimum tahun lalu sebesar Rp2.599.546.
Demikian sejumlah informasi mengenai besaran UMK Tangerang Selatan 2024, semoga informasi ini bermanfaat.
(Feby Novalius)