Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP Babel 2024 Naik 4,04% Jadi Rp3,64 Juta

Candra Gunawan Nurhakim , Jurnalis-Selasa, 21 November 2023 |16:13 WIB
UMP Babel 2024 Naik 4,04% Jadi Rp3,64 Juta
Upah Minimum Babel 2024 naik. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal AZ menyatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Babel 2024 sebesar Rp3.640.000 atau naik 4,04 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

"Saya sudah menandatangani UMP 2024 dan ini termasuk UMP cukup tinggi di Indonesia," kata Safrizal AZ dikutip Antara, Selasa (21/11/2023).

Ia menyatakan penetapan UMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2024 sebesar Rp3.640.000 ini sudah disepakati dan disahkan untuk diberlakukan pada 1 Januari 2024.

"Banyak hal yang mempengaruhi UMP tahun depan, diantaranya Babel merupakan provinsi kepulauan yang masih mengandalkan pasokan berbagai kebutuhan pokok dari luar daerah," ujarnya.

Menurut dia UMP Kepulauan Babel cukup tinggi dibandingkan provinsi-provinsi di Pulau Jawa, misal Brebes yang masih di bawah Rp2 juta, karena berbagai faktor dan kondisi daerah yang berbeda.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement